REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Setya Novanto kembali muncul saat pembacaan tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto atas kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/6). Menanggapi hal tersebut, Rambe Kamarul Zaman selaku ketua DPP Golkar mengaku tidak mau turut campur dalam kasus tersebut.
Dia juga meminta semua pihak bisa menghargai proses persidangan, serta tidak perlu membuat spekulasi sebelum semuanya jelas dan terbukti.. Urusan hukum gak usah kita bahas-bahas lah, biar berjalan aja sebagaimana mestinya," kata Rambe saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (23/6).
Rambe berharap, tuduhan yang ditujukan pada Setya Novanto atas dugaan keterlibatan pada kasus KTP-el tidak terbukti. "Mudah-mudahan sih ke depannya gak terjadi apa-apa," jelasnya.
Sebelumnya, dalam tuntutan terdakwa korupsi KTP-el, Irman dan Sugiharto, jaksa menyebut Setya Novanto telah menerima uang dari Anang Sugianan Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solution. Uang tersebut diserahkan melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender KTP-el.
Meski hingga kini, adanya penolakan dari Setya Novanto atas tuduhan tersebut, namun jaksa tetap yakin Novanto telah terlibat dalam perencanaan korupsi yang merugikan hingga Rp 2,3 triliun. Keyakinan itu juga diperkuat dengan adanya upaya Novanto menghilangkan fakta dengan memerintahkan Diah Anggraeni untuk menyampaikan pesan pada Irman, untuk tidak menjawab tidak kenal jika ditanya penyidik KPK.