Kamis 22 Jun 2017 17:36 WIB

Sore Ini, Mendagri Kukuhkan Plt Gubernur Bengkulu

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sore ini akan mengukuhkan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. Pengukuhan Plt Gubernur ini dilakukan dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk menghindari kekosongan pemerintahan.

"Sore ini sudah saya panggil wagubnya, sore nanti akan saya kukuhkan sebagai Plt Gubernur, jangan sampai ada kekosongan pemerintahan," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/6).

Dengan ditahannya Gubernur Bengkulu, maka penunjukan wagub sebagai Plt harus segera dilakukan. Kendati demikian, Tjahjo mengaku hingga saat ini dia belum menerima surat pengunduran diri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. "Kalau sudah ada surat mundurnya, baru nanti kita ajukan ke setneg, keppres, kaya pak Ahok lah, tanpa menunggu proses peradilan," ujarnya.

Tjahjo mengatakan, untuk menekan kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, Kemendagri telah bekerja sama dengan BPK dan KPK untuk peningkatan pengawasan dan pencegahan. Lebih lanjut, Tjahjo memberikan apresiasinya kepada KPK yang semakin sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Tindakan KPK tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk shock therapy agar kasus serupa tak terulang.

"Ternyata aparatur sipil pusat dan daerah tidak mengenal jabatan, setingkat irjen eselon I sampai DPRD, SKPD, ini terlibat. Memang memprihatinkan dan menyedihkan," ujar Tjahjo.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menginstruksikan agar peran inspektorat daerah lebih ditingkatkan. Sehingga, KPK tak menangani keseluruhan kasus korupsi. "Masa sih urusan lima juta harus KPK, jual beli jabatan, masalah pengadaan barang. Apa fungsi inspektorat daerah? Termasuk apa fungsi kejaksaan dan kepolisian? Dengan indikasi KPK masuk berarti kan nggak jalan," kata Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement