Kamis 22 Jun 2017 12:07 WIB

Ahok Ditahan di Mako Brimob, Menkumham Diminta Mundur

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Lapas Kelas 1 Cipinang.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Lapas Kelas 1 Cipinang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengingatkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, tetap menahan Ahok di Rutan Brimob setelah perkaranya inkrah adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius. Sebab, Rutan Brimob bukanlah lembaga permasyarakatan.

"Semua pihak, terutama Menteri Hukum dan HAM harus paham bahwa Rutan Brimob bukan LP. Jika Menteri Hukum dan HAM tidak paham tentang hal ini seharusnya mengundurkan diri saja karena tidak pantas menjadi Menteri Hukum dan HAM," kata Neta dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Kamis (22/6).

Neta menjelaskan, narapidana harus ditempatkan di LP, karena dalam sistem hukum Indonesia dikenal adanya sistem pembinaan bagi narapidana saat menjalani proses hukuman. Artinya, semua napi itu harus dibina tanpa pengecualian, termasuk Ahok. Sebab sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya diskriminasi.

"Sementara yang memiliki sistem dan fasilitas pembinaan terhadap napi hanya LP dan di Rutan tidak ada sistem dan fasilitas pembinaan bagi napi. Apalagi di Rutan Brimob yang luasnya sangat terbatas dan tergolong sempit. Rutan Brimob hanya memiliki empat bangunan berbentuk rumah," jelas Neta.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan tetap menjalankan sisa hukumannya di rumah tahanan Mako Brimob. "Ini permintaan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," kata Noor Rachmad di ruang Jampidum, Jakarta, Kamis (21/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement