Kamis 22 Jun 2017 11:37 WIB

Ahok Ditahan di Mako Brimob, IPW: Ini Pelanggaran Serius

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Presidium Indonesian Police Watch, Neta S Pane (kiri)
Foto: Republika/Tahta Adilla
Ketua Presidium Indonesian Police Watch, Neta S Pane (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane berpendapat, tetap ditahannya Ahok di Rutan Brimob setelah perkaranya inkrah adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius. Maka dari itu, Neta berharap, Brimob dan Polri tidak membiarkan pelanggaran hukum tersebut terjadi. Ia meminta Menteri Hukum dan HAM memindahkan Ahok dari Rutan Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Ditempatkannya Ahok tetap di Rutan Brimob setelah perkaranya inkrah adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius," kata Neta dalam pesan singkat yang diterima Republika, Kamis (22/6).

Neta melanjutkan, sebagai institusi penegak hukum, Brimob dan Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsional dan independen. Sehingga fasilitasnya tidak disalahgunakan pihak lain, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

"Brimob dan Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsional dan independen. Sehingga fasilitasnya tidak disalahgunakan pihak lain," ucap Neta.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan tetap menjalankan sisa hukumannya di rumah tahanan Mako Brimob. "Ini permintaan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," kata Noor Rachmad di ruang Jampidum, Jakarta, Kamis (21/6).

Baca juga, Sampai Kapan Ahok di Mako Brimob? Kejaksaan Mengaku tak Tahu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement