Kamis 22 Jun 2017 10:37 WIB

Ahok Dinilai Antikorupsi, Khawatir Jika Ditaruh di Cipinang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Lapas Kelas 1 Cipinang.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Lapas Kelas 1 Cipinang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu penasihat hukum terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan, penempatan Ahok di Rutan Mako Brimob setelah eksekusi adalah hal yang tepat. Ini karena kondisi Lapas Cipinang tidak memungkinkan untuk keamanan Ahok.

"Petugas Lapas menganggap ‎di Rutan Mako Brimob itu yang tepat karena kondisi di Lapas Cipinang tidak memungkinkan kan. Jadi harus kita dukung lah kebijakan ini, karena kebijakan ini jangan dilihat aspek tempat, dilihat dari kesamaan kedudukan tiap narapidana di mana pak Basuki juga narapidana yang berhak untuk mendapatkan keamanan," kata Wayan saat dihubungi, Kamis (22/6).

Menurut Wayan, keamanan yang ditakuti oleh pihak Lapas lantaran sosok Ahok yang antikorupsi menyebabkan banyak tidak menyukai mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Tentu ada yang merasa pihak-pihak yang tidak diuntungkan dengan kebijakan itu. Secara manusiawi orang yang tidak diuntungkan menjadi tidak puas dan seterusnya. Tapi,  kita tidak boleh menuduh ya. Tapi kan mewaspadai itu penting dan keputusan ini berdasarkan kajian, data intelijen sehingga keputusan tidak sembarangan. Ini bukan Keputusan yang mendadak karena keputusan itu tindak lanjut  kesimpulan dan analisa sebelumnya, berdasarkan data sebelumnya," terangnya.

Wayan menjelaskan, dalam praktiknya selama ini, sudah ada aturan terkait penempatan seorang narapidana di sebuah Lapas. Kecuali jika ada kebijakan baru, misalnya bila Napi melakukan kesalahan baru dipindah.

"Kalau penempatan itu demi keamanan selama pak Ahok tidak melakukan kesalahan, biasanya itu tidak ada perubahan. Apalagi kalau dia bisa berbuat sesuatu yang baik di sana," jelasnya.

Ahok divonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang putusan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement