Kamis 22 Jun 2017 09:52 WIB

12 Orang Diperiksa Terkait 4 Napi Kabur di Lapas Kerobokan

Lapas Kerobokan, Bali
Foto: ANTARA FOTO/ Nyoman Budhiana
Lapas Kerobokan, Bali

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Resor Badung memeriksa 12 orang saksi untuk melengkapi dokumen kasus kaburnya empat orang narapidana dari Lapas Kelas II A Krobokan, Bali.

"Saksi yang kami periksa terdiri atas sepuluh orang dari petugas Lapas Krobokan dan dua orang teman napi yang kabur," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Mikael Hutabarat di Lapas Krobokan, Kabupaten Badung, Kamis (21/6).

Menurut dia, selama ini pengamanan di lapas sudah sesuai standar pengamanan dan hasil pemeriksaan saksi masih didalami lebih lanjut. Pihaknya juga sudah mengecek kepastian terowongan yang diduga menjadi jalur kaburnya keempat napi dari Lapas Krobokan. "Kami sudah cek terowongan itu tembus, namun akan kami cek kembali nanti," ujarnya.

Untuk sementara dugaan pihak kepolisian keempat napi itu kabur melalui lubang terowongan yang tembus ke sisi barat lapas dan dari hasil pemeriksaan belum ada penemuan barang bukti baru. Hasil penyelidikan sebelumnya terowongan yang diduga dibuat oleh narapidana yang kabur dari lapas tersebut berdiameter 50 X 75 cm dan panjang gorong-gorong 15 meter tembus ke arah barat menuju Jalan Raya Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara.

Kempat narapidana asing yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (19/6) kabur dari sel dengan cara membongkar tembok bagian barat lapas.

"Mereka kabur dengan melubangi tembok sebelah barat lapas yang merupakan bekas parit," kata Kepala Lapas Kerobokan Tonny Nainggolan.

Keempat narapidana asing yang menghuni blok Bedugul tersebut yakni Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi (33) warga negara Australia yang terjerat kasus pelanggaran keimigrasian dengan sisa pidana dua bulan.

Selain itu Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (43) warga negara Bulgaria yang terjerat kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus "skimming" masih memiliki sisa pidana lima tahun.

Kemudian Sayed Mohammed Said (31) warga negara India, terjerat kasus narkotika yang masih memiliki sisa penahanan 12 tahun dari vonis 14 tahun penjara dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50) dari Malaysia yang terjerat kasus narkotika yang masih memiliki masa tahanan enam tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement