REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan pemberlakuan kebijakan pelat nomor ganjil dan genap untuk kendaraan sepeda motor di wilayah Ibu Kota belum dapat dipastikan waktunya.
"Aturan tersebut masih harus dikaji dulu sebelum betul-betul diterapkan," kata Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Jakarta, Kamis (22/6).
Menurut dia, penerapan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor masih harus melewati proses pengkajian yang cukup panjang, mulai dari pembahasan hingga uji coba. Saat ini, aturan tersebut masih dikaji oleh Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
"Masih ada proses-proses lain yang harus dilalui. Makanya tenang saja, waktunya juga belum bisa dipastikan," ujar Andri.
Lebih lanjut, dia menuturkan, gagasan mengenai penerapan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor tercetus ketika berlangsungnya acara forum lalu lintas di Polda Metro Jaya terkait kemacetan lalu lintas yang terus terjadi di Jakarta.
"Dalam forum itu, kami membahas salah satu penyebab kemacetan di Jakarta saat ini adalah karena sedang banyaknya kegiatan pembangunan infrastruktur. Kemudian, tiba-tiba ada ide mengenai pembatasan penggunaan sepeda motor," tutur Andri.
Meskipun demikian, dia mengungkapkan apabila aturan itu benar-benar diberlakukan, maka pembatasan penggunaan sepeda motor dengan aturan ganjil-genap akan diterapkan di kawasan yang memang sudah diberlakukan aturan tersebut.
"Kemungkinan diterapkan di rute ganjil-genap. Akan tetapi, kajiannya harus kami matangkan dulu. Selain itu, semuanya juga harus dipersiapkan, seperti rambu-rambu, marka jalan dan petugas. Kalau sudah siap, kami harus lakukan sosialisasi dulu, kemudian dilakukan uji coba. Masih panjang prosesnya," ungkap Andri.