Kamis 22 Jun 2017 08:43 WIB

Pelayanan Publik Tetap Buka Selama Cuti Bersama

 Petugas kesehatan melayani publik yang ingin berobat
Petugas kesehatan melayani publik yang ingin berobat

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Kota Denpasar, Bali, pada saat cuti bersama terkait perayaan Idul Fitri 1438 Hijriyah tahun 2017 akan tetap melayani warga masyarakat. "Pelayanan publik tersebut merupakan komitmen dari Bapak Wali Kota Rai Dharmawijaya Mantra untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kota Denpasar. Sesuai dengan slogan 'Sewaka Dharma' yakni melayani adalah kewajiban," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkot IB Rahoela didampingi Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Wayan Hendaryana, Rabu (22/6).

Ia mengatakan libur panjang dan cuti bersama pada tanggal 23, dan 27-30 Juni 2017 sejumlah pelayanan publik di Gedung Sewaka Dharma tetap buka dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Rahoela mengatakan dibukanya pelayanan publik pada cuti bersama kali ini, mengingat pada tahun sebelumnya banyak masyarakat yang masih mengurus berbagai administrasi.

Meski seharusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat jatah cuti bersama, namun untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Denpasar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Capil Kota Denpasar Anak Agung Istri Agung mengatakan bahwa Dinas Capil Denpasar tetap memberikan pelayanan pembuatan KTP dan Akta bagi masyarakat.  Menurut dia, pelayanan tetap buka pada 23 Juni sampai pukul 12.00 WITA. Sementara untuk tanggal 26 sebagai perayan hari Raya Idul Fitri, pelayanan akan kembali buka pada tanggal 27 hingga 30 Juni 2017. "Kami tetap memberikan pelayanan kepada warga masyarakat walaupun dalam suasana cuti bersma," ujar Agung Istri.

Kondisi sama dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Denpasar, I Made Kusuma Diputra mengatakan, seperti cuti bersama tahun-tahun sebelumnya, Pelayanan Perizinan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun pada hari Jumat tanggal 23 dan 30 Juni, Pelayanan dibuka sampai pukul 11.00 Wita, dan sisanya buka sampai pukul 12.00 Wita.

"Untuk itu kami harapkan agar masyarakat yang ingin memproses izin dapat memanfaatkan waktu pelayanan ini dengan sebaik-baiknya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement