Selasa 20 Jun 2017 16:57 WIB

Pemkab Tasik Minta Mi Mengandung Babi Ditarik dari Pasaran

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Mie yang mengandung minyak babi ditunjukan saat konferensi pers Badan Pengawas Obat dan Makanan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mie yang mengandung minyak babi ditunjukan saat konferensi pers Badan Pengawas Obat dan Makanan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Beberapa minimarket modern di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya kedapatan menjual mie asal Korea Selatan yang dicurigai mengandung minyak babi. Hal itu terungkap dalam sidak Bupati Tasik, Uu Ruzhanul Ulum bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya, kemarin.

Uu mengingatkan sebelumnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran larangan memperjualbelikan mie tersebut. Ia langsung memerintahkan pihak minimarket supaya mie dengan hurup kanji Korea ini secepatnya ditarik dan jangan diperjualbelikan kembali.

"Seharusnya minimarket yang memiliki branding seperti Indomart dan Alfamart agar hati-hati jual barang. Kalau masih ada produk mie yang disinyalir mengandul lemak babi harap ditarik, sebelum disidak Pemkab," katanya pada wartawan.

Ia meminta minimarket tidak membandel dengan terus menjual mie tersebut. Sebab, pihaknya mempunyai kewenangan untuk menutup minimarket kalau masih menjual mie itu.

"Sebab persoalan halal aturannya bukan hanya Peraturan Daerah tetapi sudah ada undang-undangnya. Dan buat masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi barang. Cek dahulu jaminan halal selain mengecek tanggal kasaluarsa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya Heri Sogiri menyebut sidak dalam rangka menindaklanjuti surat edaran BOPM ketika disinyalir terdapat lima merek mie instan produk korea yang mengandung minyak babi.

"Makanya kami dari tim bersama polres, mengantisipasi. Lebih baik barang itu ditarik dulu dan diamankan, sebelum nanti ada pernyataan resmi. Jangan sampai ada reaksi masyarakat ketika melihat barang teraebut masih dijual belikan," tuturnya.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement