REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan mengeluarkan peraturan khusus tentang penggunaan atau larangan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2017. "Tidak perlu ada kebijakan atau aturan baru untuk mobil dinas karena aturan yang ada saat ini tentang penggunaan mobil dinas sudah sangat jelas yaitu untuk kepentingan kedinasan," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Selasa (20/6).
Menurut dia, pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memahami aturan yang ada sehingga tidak perlu ada penegasan atau pengulangan aturan yang harus ditaati bersama itu. "Pegawai pemerintah kota sudah pintar-pintar semua. Mereka pasti sudah tahu bagaimana aturan pemakaian mobil dinas dan tanggung jawab yang menyertainya," kata Haryadi.
Di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta setidaknya ada dua jenis mobil dinas, yaitu mobil dinas jabatan yang melekat langsung untuk setiap kepala dinas, dan mobil dinas operasional. Mobil tersebut yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi kerja perangkat daerah.
Selain meminta pegawai mematuhi aturan penggunaan mobil dinas, Haryadi meminta agar mobil dinas berada dalam kondisi yang baik termasuk kelengkapan administrasinya. "Mobil dinas pemerintah memiliki pelat nomor warna merah. Saya meminta agar pelat nomor yang sudah dicat agak hitam atau memakai pelindung yang mengesankan warna hitam harus dikembalikan seperti semula. Pelat nomor harus terlihat jelas," katanya.
Sedangkan untuk kebijakan parcel atau bingkisan Lebaran, Haryadi mengatakan tidak menerima parcel dari anak buah. "Artinya tidak usah memberikan parcel ke kepala daerah. Justru pimpinan yang seharusnya memberikan memberikan sesuatu ke bawahan," katanya.