REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengungkapkan Kekerasan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menempati peringkat pertama dalam kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Hingga Mei 2016, Ombusdman menerima 14 laporan KDRT.
Ninik mengakui angka itu sangat kecil. Dia menambahkan data kasus kekerasan anak perempuan yang masuk ke Ombudsman memang sangat kecil tiap tahunnya, baik di pusat maupun di daerah.
"Hal itu karena belum banyak masyarakat yang paham fungsi Ombudsman RI sebagai tempat menyampaikan pelaporan," kata dia, di Jakarta Senin (19/6)
Persoalan lainnya, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi penanganan kasus KDRT. Kesimpulan itu berdasarkan kajian Ombudsman di beberapa kota pada 2016.
Kota-kota tersebut, antara lain di Jawa Barat (Bogor, Cimahi, Bandung), Sumatera Utara (Medan, Tanah Karo), Sulawesi Selatan (Makasar dan Pare-pare), serta Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Barat).
"Karena, berdasarkan data Kementerian PPPA wilayah ini memiliki angka kekerasan terhadap anak dan perempuan paling tinggi dibandingkan wilayah lainnya," ujar Ninik.
Dari hasil investigasi Ombudsman, Ninik menyampaikan ditemukan adanya maladministrasi dalam penanganan kasus KDRT. Ia menyebut maladministrasi itu meliputi lemahnya koordinasi antara P2TP2A dan Unit PPA, petugas yang tidak punya latar belakang psikolog.
"Seperti di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan sehingga tidak terfasilitasi layanan lanjutan," ujar dia.
Ninik juga melihat kurangnya waktu pelayanan yang disediakan P2TP2A. Ombudsman menemukan beberapa kantor yang belum mempunyai rumah aman, rumah singgah, ruang tindakan dan rawat inap.
Bahkan, lanjut Ninik, masih ada juga yang belum mempunyai gedung kantor atau ruangan sehingga masih menumpang di kantor pemda. Menurut dia, kondisi kantor instansi yang kurang menjamin keamanan dan kenyamanan dalam melaporkan kasus KDRT ini menimbulkan keengganan masyarakat untuk melapor.
Ombudsman RI juga menemukan koordinasi antarlembaga terkait, yakni P2TP2A dengan Unit PPA dan rumah sakit kurang optimal di beberapa daerah. "Masing-masing institusi memiliki SOP atau prosedur masing-masing, namun tidak memiliki rujukan yang bisa dijadikan acuan pada masing-masing lembaga terkait untuk berkoordinasi," kata Ninik.
Ia menegaskan pentingnya perbaikan pola koordinasi oleh beberapa instansi terkait penanganan KDRT agar para korban tidak ragu dalam menyampaikan laporan.
Ombudsman juga menilai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak No 1 Tahun 2010 sebagai dasar dalam penanganan kasus KDRT melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) belum efektif.