REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, produk yang mengandung babi yang diedarkan di Indonesia harus dipisahkan dari produk lainnya ketika di supermarket atau ritel. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, mengenai izin edar yang diberikan pihaknya, ia menerangkan sebenarnya ada aturan produk impor yang mengandung babi harus diterjemahkan mengandung babi dan disertakan pada label.
"Ketika berada di ritel, supermarket, posisinya juga harus terpisah dan ada gambar babi," ujarnya saat konferensi pers mengenai temuan mi berbahan babi, di Jakarta, Senin (19/6).
Misalnhya, untuk produk mi instan asal Korea yang beredar di Indonesia berarti harus mendapatkan sertifikasi halal dari Majlis Ulama Indonesia (MUI). Sementara BPOM, kata dia, fokus cara produksinya, cara penempatan, bahan bakunya.
Ia mengklaim sebelum memberikan registrasi, pihaknya memiliki ketentuan cara ritel yang baik. Kemudian di tahap ada post market ternyata positif mengandung babi setelah BPOM menguji di laboratorium mengandung DNA babi. Saat itu izin edar tetap dikeluarkan dengan catatan importir dan produsen akan mematuhi mengawasi produknya dan patuh pada turan.
"Ketika kami mengeluarkan izin edar, kami percaya mereka bisa berbisnis tapi standar, mutu, keamanan telah memenuhi standar umum nutrisi pangan," ujarnya.
Tetapi ternyata importir melanggar ketentuan itu. BPOM mengklaim telah memberi proses ke importir untuk segera menariknya namun mereka tak mendengar. Jika memang demikian maka izin edarnya harus ditarik. "Karena produk ini harus dipisahkan sesuai aturan BPOM," ujarnya.
Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif (+) terdeteksi mengandung DNA babi yaitu:
1. Samyang Mi Instan U-Dong BPOM RI ML 231509497014 PT Koin Bumi
2. Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black) BPOM RI ML 231509052014 PT Koin Bumi
3. Samyang Mi Instan Rasa Kimchi BPOM RI ML 231509448014 PT Koin Bumi
4. Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen) BPOM RI ML 231509284014 PT Koin Bumi
Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “Mengandung Babi ” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna putih.
Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan ke *#HALOBPOM 1500533* apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.