REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat perampok sadis yang menewaskan Davidson Tantono di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, akhirnya diringkus Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan 338 KUHP. Mereka diketahui telah melakukan pencurian di 23 lokasi.
Davidson menjadi korban perampokan sadis, hingga kemudian tewas di tempat ketika ditembak oleh pelaku lantaran berusaha merebut tas yang diambil pelaku. Perampokan pada, Jumat (9/6) itu, terjadi ketika korban di SPBU hendak mengisi ban mobil yang terasa kempes.
"Empat pelaku itu adalah DTK, IR, TP, dan M. Mereka memiliki peran masing-masing ketika melancarkan aksinya. Pertama, kepolisian berhasil menangkap TP di wilayah Tajur, Bogor, Jawa Barat. Ia beperan menjadi pelaku pengempesan ban," ujar Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/6).
Dalam penangkapan TP, kepolisian juga menyita sisa uang hasil pembagian atas pencurian tersebut, lalu menyita motor Honda Vario yang digunakan saat mereka melancarkan aksinya. Kemudian dalam penangkapan tersebut, Tim Gabungan Subdit 3/Resmob dan Subdit 6/Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mendapat informasi pelaku lain berada di Lampung.
Kemudian setelah TP, kepolisian menangkap DTK di Tagamus, Lampung, dan menyita motor Suzuki Satria FU, yang juga digunakan pada saat kejadian. Dari situ, kepolisian kembali meringkus M di Padang Cermin, Lampung.
"Pada saat melakukan penangkapan tersangka yang terakhir, yakni IR di wilayah Karawang, Jawa Barat, dia sempat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas kami. Akhirnya, kami menembakkan tembakan peringatan yang tidak digubris IR. Lalu terpaksa kami lemparkan tembakan ke arah pelaku," kata Argo.
Pelaku IR, merupakan seorang residivis, dan berperan di persembunyian yang membagi-bagi hasil rampok mereka. Selain di Daan Mogot, mereka juga sudah melakukan pencurian di 23 titik lainnya sejak April 2017 hingga Juni 2017.
Nominal uang yang selalu berhasil mereka rampok rata-rata jutaan, bahkan ada yang menyentuh Rp 150 juta, dan terakhir Davidson dengan nominal Rp 300 juta. Perampokan mereka dilakukan di sebagian besar wilayah Jakarta.