Sabtu 17 Jun 2017 13:52 WIB

Putusan MA, Romi: Djan Faridz Sudah tak Berhak Lagi

Romahurmuziy - Djan Faridz (kanan).
Foto: Antara
Romahurmuziy - Djan Faridz (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy menegaskan Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, menyelesaikan masalah dualisme kepemimpinan di partai tersebut.

"Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan Faridz tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun," kata Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (17/6).

Dia mengatakan Djan tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini. Menurut dia, Putusan Mahkamah Agung itu mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP karena Djan tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP.

"Dengan dikabulkannya gugatan PK ini selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun. Dan Pak Djan bersama para pengikutnya, tidak lagi berhak mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun," ujarnya.

Romi mengatakan putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz. Menurut dia, Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangannya di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017.

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK Mahkamah Agung atas Putusan PK yang sudah ditunggu-tunggu warga PPP se-Indonesia," katanya.

Anggota Komisi XI DPR itu menilai Putusan PK itu adalah puncak dari upaya hukum luar biasa yang tidak ada lagi upaya hukum sesudahnya, karena itu dirinya menyerukan kepada Djan untuk menyudahi seluruh pertikaian.

Romi mengatakan umat menunggu kiprah nyata PPP menuju Pileg yang tinggal 22 bulan lagi dan meminta dukungan seluruh rakyat Indonesia untuk memudahkan partai melangkah menuju tiga besar pemenang pemilu 2019.

Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 dibawah kepemimpinan M. Romahurmuziy.

Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni: Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan "Kabul".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement