Jumat 16 Jun 2017 16:19 WIB

Sikap Kemenpan RB Dinilai Persulit Pembahasan RPP Korps ASN

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Korpri, Zudan Arif Fakhrulloh (kedua kiri) meninjau stan toko online KORPRI disela-sela peringatan HUT ke-45 KORPRI di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (29/11).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Korpri, Zudan Arif Fakhrulloh (kedua kiri) meninjau stan toko online KORPRI disela-sela peringatan HUT ke-45 KORPRI di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Korps Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami deadlock. Ini setelah wakil dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Otok Kuswandar tetap bersikeras agar Korpri bersifat nonkedinasan.

Mandeknya pembahasan ini disayangkan oleh Koprs Pegawai Negeri Sipil (Korpri). "Sampai dengan rapat harmonisasi yang keempat ini pembahasan masih macet," ujar ketua umum Korpri, Zudan Arif Fakhrulloh dalam lewat keterangan yang diterima Jumat (16/6).

Pihak Korpri mengaku terbuka untuk berdiskusi terkait dengan pembahasan rancangan peraturan pemerintah itu. Bahkan Korpri bersedia mencari jalan tengah agar perdebatan terkait aparatur sipil negara bisa cepat diselesaikan.

"Dari dewan pengurus Korpri nasional sudah mengalah dengan memberikan jalan tengah bahwa saat ini Korpri tetap berada dalam kedinasan tetapi diberi waktu paling lama 10 tahun untuk bertransformasi menuju nonkedinasan," ujar Zudan.

Draf RPP dari Kemenpan RB memang mengatur sifat ASN yang baru. Draft dari Kemenpan RB menghendaki agar Korpri bersifat nonkedinasan. Padahal draf ini dinilai Korpri bertentangan dengan arahan presiden , wapres,  Menpan RB, dan Mendagri.

"Pada saat menerima audiensi pengurus pusat korpri (Presiden , Wapres,  Menpan RB, dan Mendagri memberi arahan) yang menegaskan bahwa korpri karena tugasnya merekatkan NKRI maka harus berada dalam kedinasan," kata Zudan.

Korpri memandang akan banyak implikasi sosial, politik dan pembangunan bila korpri bersifat nonkedinasan. "Apabila bersifat nonkedinasan maka Korpri akan rentan dengan manuver politik pada saat pilkada serentak 2018 dan pileg maupun pilpres 2019," ujar Zudan menegaskan.

Usulan agar Korpri bersifat nonkedinasan didasari harapan agar aparatur sipil negara bisa berdiri secara independen. Gaya ini mengadopsi sistem kepegawaian pemerintah di sejumlah negara asing yang mana asosiasi pegawai negeri bisa independen dan memiliki posisi tawar dengan pihak pemerintah.

Tapi di sisi lain pengaplikasian nonkedinasan rawan menyebabkan konflik. PNS yang selama ini dinilai solid terancam bisa terkotak oleh berbagai kepentingan. Hal inilah yang dicegah Korpri yang ingin agar PNS tetap menjadi garda terdepan NKRI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement