REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek KTP-el untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Gamawan tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.15 WIB, Kamis (15/6). "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (15/6).
Gamawan sebelumnya juga pernah diperiksa di KPK dalam kasus yang sama tapi untuk tersangka Irman dan Sugiharto, yang kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia juga pernah dihadirkan dalam sidang di kasus yang sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, Gamawan mengaku tidak pernah menerima uang sepeserpun dari proyek pengadaan KTP-el ini. Kalaupun ada permasalahan pada proyek itu, menurut dia, terjadi di luar sepengetahuannya.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima. Demi Allah, saya minta kalau saya mengkhianati bangsa ini, menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat indonesia (agar) saya dikutuk oleh Allah Swt," kata Gamawan saat itu.
Sejak proyek KTP-el bergulir, Gamawan mengatakan, tidak ingin kementeriannya mengerjakan proyek tersebut lantaran nilai proyek yang besar. Apalagi, saat dipilih menjadi menteri, mantan gubernur Sumatera Barat ini merupakan pendatang di Jakarta dan tidak mengetahui bagaimana keadaan Ibu Kota.
Dalam surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang sebesar 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta. Menanggapi dana Rp 50 juta itu, Gamawan kepada majelis hakim tidak menampik telah menerima uang tersebut karena itu adalah honor untuknya sebagai menteri saat menjadi pembicara di lima provinsi.