REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai Panitia Khusus Angket KPK tidak perlu memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi KTP elektronik Miryam S Haryani. Agus mengatakan tanpa memanggil Miryam, Pansus akan mendapat jawaban Miryam melalui persidangan dalam waktu dekat.
"Kalau (panggil Miryam) itu kan Miryam kan segera disidangkan, itu nanti kan bisa didengarkan rekamannya. Kan ngga perlu datang. Akan segera kita naikan kok (ke persidangan)," ujar Agus usai buka puasa bersama dengan Komisi III DPR RI di Masjid Baiturrahman Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (14/6).
Ia memastikan, KPK memiliki rekaman atas pernyataan Miryam yang menyebut mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi DPR RI terkait permintaan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP). "Saya enggak perlu nyebutkan itu tapi rekamannya ada. Nanti silakan diperdengarkan," ujarnya.
Menurutnya, jika selama ini KPK tidak bersedia membuka rekaman Miryam karena sesuai aturan hal tersebut tidak diperbolehkan di luar persidangan.
"Kalau kita naikkan kan rekamannya bisa dibuka di persidangan. Kalau kita buka rekaman seperti yang diminta kemarin kan kita enggak boleh," ujar Agus.
Sebelumnya Panitia Khusus Hak Angket KPK akan memanggil tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-el) Miryam S Haryani. Pemanggilan tersebut direncanakan pada Senin (19/6) mendatang.
"Hari ini keputusannya adalah kita akan memanggil untuk pertama kali untuk kita konfirmasikan Miryam S Haryani," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Taufiqulhadi melanjutkan, salah satu alasan kenapa Miryam S Haryani dipanggil lebih dulu lantaran adanya surat bantahan Miryam kepada Pansus Hak Angket KPK. Dalam surat tersebut Miryam menegaskan tidak pernah ditekan oleh enam anggota DPR yang disebut penyidik KPK Novel Baswedan di persidangan.