Selasa 13 Jun 2017 21:45 WIB

Periksa 22 Saksi, Polisi Cari Pelaku Lain Kasus Impor Garam

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Petugas berjaga di depan garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/6).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Petugas berjaga di depan garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bareskrim Porli terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan izin impor garam. Hingga hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 22 saksi.

"Pemeriksaan totalnya ada 22 saksi yang kami periksa sampai hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

Agung mengaku tidak bisa menyebutkan secara rinci siapa saja 22 orang saksi tersebut. Hal yang pasti kata dia, saksi-saksi yang diperiksa yakni dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan (Kemendag), staf PT Garam, serta perusahaan-perusahaan garam yang menerima garam dari PT Garam.

Selain meminta keterangan, penyidik juga masih mencari dokumen-dokumen yang mereka butuhkan. Agung tidak menjelaskan dokumen apa yang dimaksudkan tetapi dokumen tersebut berkaitan dengan proses importasi garam dari dua perusahaan luar negeri, proses izin, serta penjualan kepada 53 perusahaan garam lainnya.

Dari dokumen-dokumen tersebut, penyidik akan mulai menganalisis lebih dalam lagi mengenai Direktur Utama PT Garam Achmad Boediyono ini bekerja sendiri atau ada pihak lain yang membantunya. "Kita akan pelajari dan kita sedang menganalisis dan memastikan terkait dengan dokumen-dokumen apakah memungkinkan adanya tersangka lain atau tidak," kata dia.

Direktur Utama PT Garam AB ditangkap polisi pada Sabtu (10/6) lalu. AB disangkakan dengan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan konsumen. Kemudian Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, serta pasal 3 atau 5 UU No 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menyalahgunaan izin impor garam industri untuk dipakai sebagai garam konsumsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement