Selasa 13 Jun 2017 19:56 WIB

Pansus Angket akan Buka Posko Pengaduan Atas KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walk out' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walk out' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk posko pengaduan untuk masyarakat. Posko tersebut dibentuk untuk memberi kesempatan masyarakat melaporkan segala sesuatu yang diketahui tentang KPK.

"Ini akan memperkaya nanti bahan yang dimiliki oleh pansus," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi kepada wartawan pada Selasa (14/6).

Taufiqulhadi mengatakan pembentukan posko akan dilakukan dalam waktu dekat, yakni paling lambat Senin (19/6) atau Selasa (20/6) pekan depan. Posko yang nantinya berada di bawah kesekretariatan DPR tersebut juga akan dibuka selama Pansus Angket KPK berlangsung.

Taufiqulhadi menyebutkan, masukan yang disampaikan masyarakat ke posko pengaduan tersebut akan digunakan oleh pansus. "Kami mengharapkan keterlibatan masyarakat. Setelah presiden mengatakan pansus itu urusan DPR, maka kita perluas. 

Namun, Pansus Angket KPK belum memutuskan mekanisme pengaduan hingga tindak lanjut pengaduan tersebut. "Bagaimana teknisnya besok (Rabu, 14/6) baru akan dibahas," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement