Selasa 13 Jun 2017 10:50 WIB

Tahapan Pilkada Serentak 2018 Dimulai Oktober

Rep: Admin Jakarta/ Red: Esthi Maharani
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mengatakan jadwal Pilkada Serentak 2018 akan resmi diumumkan pada Rabu (14/6). Tahapan Pilkada 2018 akan dimulai secara serentak pada Oktober 2017.

"KPU secara resmi akan meluncurkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2018 pada Rabu. Dasar peluncuran adalah Peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Peluncuran pada Rabu, lanjut Wahyu, terhitung satu tahun sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 Juni 2018. Waktu peluncuran yang lebih awal ini bertujuan memberi kesempatan sosialisasi kepada masyarakat.

"Pada saat peluncuran akan kami tekankan mengenai waktu pelaksanaan pemungutan suara. Sementara itu, selama satu tahun ke depan secara bertahap akan kami paparkan sosialisasi Pilkada sesuai tahapannya, misal pendaftaran calon, pemutakhiran data pemilih dan sebagainya," tuturnya.

Wahyu menambahkan, tahapan Pilkada Serentak 2018 dimulai pada Oktober mendatang. Ada tiga kegiatan utama dalam tahapan Pilkada yakni persiapan, penyelenggaraan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Adapun persiapan Pilkada dimulai pada Juni 2017 yang meliputi kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan petugas pelaksana Pilkada. Pada September 2017, KPU akan menuntaskan penyusunan anggaran dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai dasar penetapan anggaran Pilkada.

Pada Oktober 2017, KPU akan membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) sebagai pelaksana Pilkada. Selanjutnya, KPU akan menerima data daftar penduduk potensial pemilih (DP4) sebagai dasar pengolahan data daftar pemilih pada November hingga Desember 2017.

Penyusunan data pemilih, pemutakhiran data pemilih hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) berlangsung pada Desember 2017 hingga April 2018. Sementara itu, tahapan penyelenggaran meliputi penyerahan dukungan terhadap calon kepala daerah, pendaftaran pasangan calon kepala daerah, penetapan pasangan calon kepala daerah dan pengundian nomor urut dilakukan pada Desember 2017 hingga Februari 2018.

Masa kampanye dilaksanakan pada Februari - Juni 2018. Pengadaan dan pendistribusian logistik berlangsung pada Maret-Juni 2018. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS berlangsung pada 27 Juni 2018. Rekapitulasi hasil pemungutan suara berlangsung akhir Juni hingga Juli 2018. Penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih (non perselisihan hasik sengketa Pilkada) dijadwalkan pada akhir Juli 2018.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2018 diikuti 171 daerah. Pilkada digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement