Senin 12 Jun 2017 17:15 WIB

Sandi: Jangan Mogok, Warga Lagi Getol Berpindah ke Kendaraan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Teguh Firmansyah
 Penumpang Bus Transjakarta terlantar di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Penumpang Bus Transjakarta terlantar di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno menyesalkan aksi mogok karyawan PT Transjakarta yang menyebabkan terhentinya operasi bus Transjakarta. Aksi mogok ini dinilai Sandi banyak merugikan warga pengguna moda transportasi umum tersebut.

"Sabar dulu, jangan mogok. Karena kalau mogok kasihan warga masyarakat yang sekarang lagi getol-getolnya berpindah dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Layanan ini harus dipastikan agar tidak terputus, pasti ada jalan keluarnya," katanya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/6).

Sandi menilai, permintaan sebagai karyawan tetap juga terjadi pada banyak profesi seperti guru honorer, pegawai harian lepas dan lain-lain. Hal ini, menurut dia, sudah menjadi tren global bahwa mereka bukan hanya mencari penghasilan tapi juga beberapa hal penting seperti kepastian.

"Kepastian akan lahan kerja mereka karena statusnya kontrak. Ini yang harus kita jembatani secara komprehensif," ujar dia.

Sandi mengatakan, persoalan seperti ini memang tak bisa diputuskan sepihak dan perlu diskusi. Aksi mogok karyawan PT Transjakarta harus cepat ditangani karena menyangkut pelayanan publik. Meaki itu tak mudah, Sandi yakin ada jalan untuk menengahi kedua pihak. Ia berharap PT Transjakarta memperhatikan karyawannya tak sekedar soal kompensasi.

"Pelik ya masalahnya, karena kalau saya lihat penanganan khususnya untuk para karyawan itu bukan hanya segi kompensasinya tapi dari segi bagaimana mengelola manusianya," katanya.

Ratusan karyawan kontrak PT Transjakarta melakukan aksi unjuk rasa di kantornya yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Para karyawan kontrak tersebut mengajukan tuntutan adanya surat ketetapan (SK) pengangkatan karyawan tetap.

Kebanyakan para karyawan yang ikut dalam aksi unjuk rasa adalah mereka yamg lebih dari tiga tahun sampai 10 tahun masa kerja, namun masih tetap menyandang status karyawan kontrak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement