REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya periode Januari-Desember 2016 kurang Rp 6 miliar dari target yang telah tetapkan sebelumnya. "Realisasi penerimaan PAD Rp 199,961 miliar lebih dari target Rp 128,008 miliar. Ini artinya mengalami penurunan sebesar Rp 6,047 miliar lebih," kata Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia di Palangka Raya, Senin (12/6).
Pernyataan itu diungkapkan Riban saat membacakan LKPJ 2016 APBD Kota Palangka Raya 2016 pada Rapat Paripurna ke-3 masa sidang II tahun 2017 DPRD Kota Palangka Raya di Ruang Paripurna DPRD setempat. Riban juga mengatakan, pendapatan transfer terealisasi sebesar 96,29 persen atau tercapai Rp 955,360 miliar lebih dari target semula senilai Rp 991,144 miliar lebih.
Sedangkan, pada perubahan APBD 2016 jumlah belanja tercapai 97,75 persen atau dari ditargetkan Rp 1,210 triliun lebih terrealisasi Rp 1,183 triliun. Artinya, pemerintah kota mengalami penghematan sebesar Rp 27,211 miliar lebih.
Belanja tersebut terdiri dari belanja operasional dengan realisasi Rp 897,923 miliar lebih, belanja tak terduga nol rupiah dan transfer bantuan keuangan dengan nilai Rp 2,310 miliar lebih. "Untuk belanja operasional terdiri dari belanja pegawai dengan realiasi Rp 545,919 miliar lebih, belanja barang dan jasa Rp 285,878 miliar lebih, belanja bunga realisasinya Rp 1,503 miliar lebih, belanja hibah Rp 59,226 miliar lebih, belanja bantuan sosial Rp 5,395 miliar lebih dan belanja modal terealisasi Rp 285,696 miliar lebih," katanya.
Pada Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Riban mengatakan, laporan yang diserahkan tersebut berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran 2016. "Laporan ini memberi gambaran aktivitas pemerintahan dan pembangunan. Untuk pembangunan, laporan ini disusun mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya," katanya.
Sementara itu, Sigit mengatakan, penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2016 merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan. "Penyampaian LKPJ kepada DPRD Kota Palangka Raya merupakan langkah mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang semakin partisipatif, transparan, dan akuntabel," kata Sigit.