REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Garut menahan pelaku yang akan mengancam meledakkan granat di Markas Polsek Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (10/6) malam.
"Pelakunya kini masih ditahan untuk kepentingan pemeriksaan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Novri Turangga kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, pelaku berinisial AG (34) telah melakukan tindakan pidana dengan membawa granat tidak aktif lalu mengancam akan meledakkan markas Polsek Malangbong.
Aksi pelaku itu, kata Novri, tentu mengagetkan anggota Polsek Malangbong yang sedang melaksanakan piket malam.
"Saat itu anggota kaget, siapa yang menyangka itu tidak aktif," katanya.
Novri menjelaskan, alasan pelaku mengancam akan meledakkan granat jenis nanas di Polsek Malangbong berawal dari mempertanyakan laporan sepeda motor kakaknya yang hilang. "Motifnya sementara kan mau laporan sebab sepeda motor kakaknya hilang," katanya.
Novri menegaskan, tindakan pelaku itu telah melanggar hukum, sehingga perbuatannya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat Pasal 7 Undang-undang RI No. 15 tahun 2003 Jo. Perpu No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme, dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.