Ahad 11 Jun 2017 13:46 WIB

Proses Hak Angket KPK dari DPR Dinilai Cacat

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nur Aini
Suasana ruangan sidang paripurna yang kosong di Gedung Nusantara II saat terjadi aksi walk out sejumlah anggota DPT saat membahas hak angket KPK, Jumat (28/4)
Foto: Fauziah Mursid/Republika
Suasana ruangan sidang paripurna yang kosong di Gedung Nusantara II saat terjadi aksi walk out sejumlah anggota DPT saat membahas hak angket KPK, Jumat (28/4)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut DPR mengabaikan Pasal 199 ayat 3 UU MD3 yang mengatur usul hak angket. Ia menilai, pansus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya keinginan politisi untuk bersama mengebiri dan menghancurkan lembaga antirasuah itu.

"Permasalahan bukan mengirim seluruh anggota fraksi. Masalahnya ada di proses yang cacat," kata Feri kepada Republika.co.id, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, apabila melihat Pasal 199 ayat 3 UU MD3 bahwa hak angket harus diputus dengan cara menghadirkan 50 persen anggota DPR. Sebanyak 50 persen plus satu dari jumlah itu menyetujui pembentukan pansus hak angket.

"Nah itu kan tidak terpenuhi. Artinya panitia hak angket cacat," ujarnya.

Feri mempertanyakan kenapa pasal tersebut diabaikan dan terkonsentrasi pada Pasal 201 UU MD3 soal pengiriman perwakilan. Ia menduga, sejak awal DPR sengaja mengabaikan Pasal 199 ayat 3. Kemudian, setelah publik terkonsentrasi di Pasal 201, tiba-tiba partai-partai, termasuk partai pemerintah mengirimkan seluruh perwakilannya.

Skenario tersebut, kata dia, membuat seolah-oleh panitia hak angket sah. Padahal, permasalahan ada pada Pasal 199 ayat 3. Menurutnya, melihat partai pemerintah, PAN, Gerindra, bahkan oposisi mengirim perwakilannya, mudah dipahami mereka ingin menghajar KPK. "Karena kepentingan mereka sama, mereka terlibat di korupsi besar, misal KTP-el dan lain-lain. Ini yang menurut kita, keinginan politiknya lebih kuat ke arah itu," ujarnya.

Baca juga: KPK Bisa Abaikan Panggilan Pansus Angket dari DPR

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement