Ahad 11 Jun 2017 12:32 WIB

KPK Bisa Abaikan Panggilan Pansus Angket dari DPR

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nur Aini
Logo KPK
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh tidak memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di DPR RI. Alasannya, karena lembaga antirasuah tersebut berdasarkan UU MD3 bukan subjek hak angket DPR.

"Konsekuensi dari kedudukan itu maka KPK tidak datangpun tidak apa-apa," tutur dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (11/6).

Fickar menjelaskan, berdasarkan pasal 79 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, angket adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah terkait dengan hal-hal strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.  Karena itu, menurut Fickar, dari pengertian tersebut, yang menjadi subjek hak angket adalah pemerintah. Sedangkan KPK bukan pemerintah atau bagian eksekutif, melainkan lembaga penegak hukum korupsi. "Jadi atas dasar kedudukan tadi, KPK nggak datang nggak apa-apa," kata dia.

Pansus angket KPK terus bergulir hingga saat ini meski menuai kecaman publik. Dari 10 fraksi partai di DPR, ada dua fraksi yang tegas menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya ke pansus angket, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Berdasarkan UU MD3, panitia angket diwajibkan diisi oleh seluruh fraksi di DPR yang jumlahnya sekarang yakni 10 fraksi. Jika ada salah satu fraksi yang tidak mengirim anggotanya ke pansus maka pansus tidak sah.

Ketua Pansus Angket KPK juga telah dipilih, yakni Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar.  Agun diketahui pernah menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI saat proyek pengadaan KTP-el berlangsung dan namanya pun tercantum dalam surat dakwaan untuk terdakwa KTP-el Irman dan Sugiharto. Agun diketahui menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement