REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Solo menyita 1,5 ton daging celeng yang hendak dijadikan campuran makanan olahan dan dipasarkan di Solo Raya. Daging celeng tersebut milik Didik Arembono seoraang warga Sudiroprajan, Jebres.
Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengungkapkan polisi berhasil mengungkap kasus tersebut setelah mendapat informasi tentang adanya pengiriman daging celeng ke Solo dua pekan lalu. Setelah barang tersebut datang, polisi pun langsung menuju rumah tersangka.
“Dalam truk tersebut terdapat muatan daging celeng, setelah kami turunkan ada 1,5 ton,” tutur Agus dalam komferensi pers di Mapolresta Solo pada Jumat (9/6) siang.
Tersangka kepada polisi mulanya mengaku memperoleh daging celeng rersebut dari distrributor di Jakarta dengan harga Rp 8 ribu per kilogram. Namun dalam pernyidikan lebib lanjut, tersangka mengaku mendapat daging celeng dari Lampung.
Daging tersebut akan diolah bersama makanan olahan untuk diedarkan di Solo Raya hingga Jawa Timur. “Ini akan dijual kepada penjual makanan olahan dioplos daging sapi itu jelas melanggar,” katanya.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal 31 Undang-undang 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman kurungan maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 juta.
Sementara itu daging celeng tersebut kata Agus sebagian dijadikan sempel untuk baramg bukti dan lainnya dimusnahkan. “Aturannya harus dilengkapi surat keterangan dari dinas terkait, menjamin kelayakam daging untuk dikonsumsi diperjual belikan. Dalam kasus ini pemiliknya tak bisa menunjukan surat-surat itu,” katanya.