Jumat 09 Jun 2017 15:50 WIB

Wewenang DPR, Seskab tak Campuri Pansus KPK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Seskab Pramono Anung sebelum rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Seskab Pramono Anung sebelum rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan pemerintah tak akan mencampuri kewenangan yang dimiliki oleh DPR terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pramono mengatakan pembentukan pansus KPK merupakan hak DPR. "Pemerintah sama sekali tidak bisa ikut campur kewenangan konstitusi yang dimiliki oleh DPR. Maka silakan DPR menggunakan hak nya,” kata Pramono di kantornya, Jakarta, Jumat (9/6).

Demikian pula terkait hal yang menjadi kewenangan dan hak pemerintah. Pramono mengatakan DPR tak bisa terlalu mencampuri hal yang menjadi urusan pemerintah. "Selain (melakukan) pengawasan, ya, karena itu memang tugasnya," ujar Pramono. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap membentuk Pansus Angket KPK. Pansus sudah menggelar rapat perdana untuk membacakan surat bertuliskan tangan Miryam Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. 

Dalam surat itu, Miryam membantah pernah ditekan atau diancam oleh Bambang Soesatyo, Azis S, Masinton Pasaribu, Syarifuddin Sudding dan Desmond, sehingga mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

 

Pansus masih akan melakukan rapat-rapat lain. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyebutkan pansus membutuhkan dana sekitar Rp 3,1 miliar untuk bekerja selama 60 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement