REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengingatkan kepada para pegawai negeri sipil DKI agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
"Kalau masih gunakan mobil dinas, keterlaluan itu, " ujar Djarot di Gedung Balai Kota, DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/6) sore.
Menurut mantan Wali Kota Blitar itu, sangat tidak elok bila mudik menggunakan mobil dinas yang merupakan fasilitas negara. "Kecuali, masih di daerah Jakarta," ucapnya.
Namun, Djarot tidak menjelaskan sanksi apa yang akan diberi bila PNS tetap nekat menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik.
Menurut Peraturan Menpan RB Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemenpan RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di Kementerian.
Sarana dan prasarana kantor kementerian termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan.
Bahkan, di pasal 9 dalam Permen tersebut mengatur pemberian kendaraan dinas adalah untuk kelancaraan pelaksanaan tugas. Kendaraan dinas di sini termasuk kendaraan dinas menteri hingga kendaraan operasional.