Kamis 08 Jun 2017 11:41 WIB

Kasus Suap WTP, Dirjen Kemendes Diperiksa KPK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
 Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). KPK menetapkan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes) dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat (26/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). KPK menetapkan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes) dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat (26/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK terkait kasus suap opini WTP, Kamis (8/6) hari ini. Dia akan memberikan keterangan untuk tersangka Sugito selaku mantan inspektur jenderal Kemendes PDTT. 

"Iya, benar yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/7).

Selain Taufik, ada empat saksi lain yang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugito. Mereka, yaitu Uled Nefo Indrahadi selaku sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT, dan Mukhlis selaku sekretaris Ditjen PPMD.

Dua lainnya adalah Sekretaris Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Harlina Sulistyarini dan Sekretaris Badan Penelitian, Pelatihan, dan Informasi Kemendes PDTT Jajang Abdullah. 

KPK pascaoperasi tangkap tangan di kantor Kemendes PDTT dan BPK RI pada Jumat (26/5) lalu menetapkan empat tersangka. Empat tersangka tersebut adalah Sugito selaku Inspektur Jenderal Kementerian Desa PDTT, Jarot Budi Prabowo selaku pejabat eselon III Kemendes PDTT, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, dan auditor BPK Ali Sadli.

Tersangka Sugito dan Jarot ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, tersangka Rochmadi ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur dan tersangka Ali di rutan cabang KPK di Guntur. Dari OTT ini, KPK menyita Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar dan 3.000 ribu dolar AS yang diduga sebagai dana suap pemberian opini WTP untuk Kemendes PDTT.

KPK masih mempelajari uang yang disita dari hasil penggeledahan. Sebelumnya, Febri sempat menuturkan dalam pemeriksaan nanti akan digali soal sumber dana yang digunakan pejabat Kemendes PDTT untuk menyuap auditor BPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement