Kamis 08 Jun 2017 08:03 WIB

Pengamat Khawatirkan Penanganan Kasus Habib Rizieq

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua Front Pembela Islam (FPI)  Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Umar Husein mengatakan sebetulnya yang tahu layak atau tidaknya Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka adalah penyidik. Umar khawatir kasus Habib Rizieq hanya jadi pertukaran kasus dengan kasus yang menjerat Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.

"Dua alat bukti kalau sudah punya ya sudah digelar (perkara) saja. Yang saya khawatir ini menjadi pertukaran kasus, artinya karena Ahok kalah dan masuk penjara maka golongan Habib Rizieq harus ada yang kena. Saya tidak menuduh ya, tapi saya mengkhawatirkan," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (7/6) malam.

Umar menuturkan, persoalan ini kemudian menjadi masalah karena terkesan ada ketertutupan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi. Hal tersebut kemudian ditambah dengan kesan tingkat kepercayaan publik pada polisi sedang menurun.

"Seandainya pun benar yang dilakukan polisi, orang belum tentu percaya. Apalagi yang enggak benar. Kasus apa saja ini ya, tidak hanya kasus Habib Rizieq, itu akan tidak serta merta diterima masyarakat sebagai sebuah kebenaran kecuali polisi bisa memperbaiki kinerjanya," jelasnya.

Sebelumnya polisi menetapkan status Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tersangka dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Husein sejak 29 Mei 2017 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement