REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya meringkus empat tersangka pencurian kayu jati di kawasan hutan di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa, (6/6) dini hari. Keempatnya tertangkap dengan barang bukti berupa 51 balok kayu jati.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Anton Sujarwo mengatakan pencurian sudah terjadi sejak Maret lalu di kawasan hutan blok Cimatang petak 54 A Kampung Cimatang Desa Cikawungading. Keempat pelaku diketahui berinisial HA (41 tahun), TA (41), SA (38) dan MU (42). Keempatnya pun berasal dari Desa yang sama dengan TKP yaitu Cikawungading.
"Mereka telah melakukan penebangan pohon jati tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dengan cara para menggunakan alat gergaji gongsrang kemudian setelah pohon-pohon jati tersebut dilakukan penebangan lalu dipotong-potong menjadi beberapa bagian gelondongan sebanyak 51 batang gelondongan," katanya pada wartawan dalam ekspos kasus, Rabu (7/6).
Penangkapan mereka bermula dari laporan patroli Perhutani yang bertanggungjawab atas areal hutan disana. Diduga, keempatnya merupakan residivis spesial pencurian kayu di hutan.
"Kerugian negara masih ditaksir, mereka sudah residivis. Kejadiannya malam-malam di tengah hutan, dipergoki patroli Perhutani ketika malam," ujarnya.
Sampai saat ini, kepolisian masih menyelidiki perihal pihak ketiga yang berperan sebagai penadah kayu hasil pencurian. Adapun pasal yang disangkakan pada para tersangka adalah pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 84 ayat 1 UU nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Untuk sementara dikembangkan untuk pengusaha atau pihak ketiga dalam kasus ini. Ancaman hukuman perlindungan hutan lima tahun denda maksimal 2,5 miliar rupiah," ucapnya.