Rabu 07 Jun 2017 17:37 WIB

KPK Geledah Kantor Dinas Perternakan Jatim

Petugas membawa Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki (ketiga kiri) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) masuk ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Petugas membawa Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki (ketiga kiri) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) masuk ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi sejumlah kantor dinas di lingkungan Provinsi Jawa Timur, di antaranya Dinas Peternakan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (7/6). 

Sedikitnya 10 penyidik KPK terlihat menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Aktivitas penyidikan dijaga oleh empat petugas dari Brigadir Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur. 

"Mereka datang sekitar pukul 10.00 pagi," ujar Suharyono, salah seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di Dinas Peternakan Jawa Timur. 

Dia menyaksikan petugas KPK memilah-milah dokumen di ruang kerja Kepala Dinas Peternakan. "Saya lihat ada lima kardus berkas yang sudah dipilah-pilah," katanya.

Selain menggeledah ruang kepala Dinas Peternakan, penyidik KPK tampak memasuki Ruang Keuangan APBN di lingkungan Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur. Setelah itu, penyidik bergerak memasuki ruang arsip dan perpustakaan Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. 

Selain menurunkan penyidik ke Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, penyidik KPK juga terpantau menggeledah Kantor DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura Surabaya. Tim penyidik KPK juga terlihat menggeledah Kantor Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya. 

Hingga berita ini diturunkan, kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK masih berlangsung di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur. Penyidik KPK terlihat telah meninggalkan Kantor DPRD Jawa Timur pada sekitar pukul 15.00 WIB. 

Pada Senin (5/6), Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati ditangkap KPK sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyuap Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Mochamad Basuki terkait dengan fungsi pengawasan penggunaan anggaran dan revisi peraturan daerah di Provinsi Jawa Timur pada 2017.

Sejumlah tersangka lain dalam kasus itu yang telah ditahan KPK adalah Mochamad Basuki, beserta dua orang staf DPRD Jawa Timur Rahman Agung dan Santoso. Selain itu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto bersama ajudannya Anang Basuki Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement