Rabu 07 Jun 2017 16:20 WIB

KPU: Komisioner Bertambah, Anggaran Meningkat

Rep: Dian Erika Nugrahaeny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan penambahan komisioner harus mempertimbangkan aspek anggaran. Penambahan jumlah komisioner bakal berdampak pada dana yang harus dianggarkan. 

Arief menyebutkan penambahan jumlah komisioner KPU secara otomatis akan meningkatkan jumlah kebutuhan anggaran. Anggaran yang secara langsung bakal meningkat, yaitu uang kehormatan komisioner. 

Jika komisioner bertambah maka anggaran untuk uang kehormatan juga akan bertambah. "Penambahan ini harus mempertimbangkan banyak aspek, di antaranya anggaran dan manajerial," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).

Dia melanjutkan, aspek manajerial harus menjadi pertimbangan. Ada dua hal yang terkait dengan manajerial secara langsung. Pertama, fasilitas penunjang seperti kantor. 

Saat ini, KPU Pusat menempati kantor yang tidak besar. Bahkan, pegawai KPU saat ini harus berbagi tempat kerja di kantor itu. 

Kedua, aspek manajerial ini juga menyangkut konsolidasi antarkomisioner. Ini harus menjadi pertimbangan karena distribusi penugasan dari tujuh komisioner ke 11 komisioner tetap memerlukan waktu penyesuaian. 

"Jadi, soal waktu (rekruitmen) itu yang perlu dipertimbangkan supaya ketika penambahan diimplementasikan maka kami bisa menjalani dengan baik," ujar Arief. 

Kendati demikian, Arief kembali menyatakan, pada prinsipnya KPU akan menjalankan apapun yang bakal diputuskan DPR dalam revisi UU Pemilu. 

Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah menyepakati penambahan anggota KPU dan Bawaslu, masing-masing empat orang. Dengan penambahan tersebut, jumlah anggota KPU menjadi 11 orang dan Bawaslu menjadi sembilan orang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Lukman Edy mengatakan penambahan komisioner KPU dan Bawaslu paling lambat dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Agenda ini sesuai dengan jangka waktu setelah pengesahan UU Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement