Rabu 07 Jun 2017 15:34 WIB

Separuh Warga Kota Tasikmalaya tak Punya Akta Kelahiran

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Akta kelahiran
Akta kelahiran

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya mendata setidaknya 60 persen warga Kota Tasikmalaya yang mempunyai akta kelahiran. Berarti terdapat 40 persen warga yang tersebar di 69 kelurahan dan 10 kecamatan hingga saat ini belum memiliki akta kelahiran.

Hal tersebut ditengarai sebagai akibat dari rendahnya pengetahuan masyarakat dengan arti pentingnya akta kelahiran bagi anak-anak mereka, namun faktor lain pun diduga menjadi penyebab rendahnya keinginan masyarakat untuk membuat akta kelahiran.

Berdasarkan laporan penerbitan akta kelahiran per tanggal 28 Mei 2017 tercatat sebanyak 690.495 jumlah penduduk di Kota Tasikmalaya yang berada di sepuluh. kecamatan. Sedangkan akta kelahiran yang diterbitkan dinas mencapai 246.883 dengan jumlah kelahiran mencapai 1.092 bayi. Jumlah penduduk tersebut sebagian ada yang berasal dari daerah lain atau pindahan. meski sudah mempunyai KTP Kota Tasikmalaya tapi akta kelahirannya ada yang masih belum diperbaharui dari daerah asal.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya Imih Misbahul Munir menilai hal itu dikarenakan rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya akta kelahiran bagi anak-anak mereka. Ia mencontohkan ada warga yang semula terdaftar sebagai warga Kabupaten Tasikmalaya tak mengubah akta kelahirannya setelah otonomi daerah melahirkan Kota Tasikmalaya pada awal 2000.

"Tapi memang awal saya masuk kesini tingkat kepemilikan akta kelahiran itu hanya 40 persen saja, namun kemudian kami menggenjotnya dan bahkan mengeluarkan kebijakan memangkas berbagai birokrasi dan persyaratan sehingga saat ini cukup baik bisa mencapai hingga 60 persen pertumbuhannya,” katanya pada wartawan.

Ia menyebut salah satu upaya Disdukcapil meningkatkan kepemilikan akta kelahiran dilakukan dengan berbagai kegiatan sosialisasi atau pelayanan keliling di tempat. Tetapi tetap masih banyak warga yang tidak membuat akta kelahiran karena memang menyadari lantaran tak memenuhi syarat seperti tidak mempunyai surat nikah. Alhasil, mereka menempuh 'jalan pintas' hingga ditemukan kasus akta palsu seperti yang terjadi di Kecamatan Tamansari.

Ia mengaku tak khawatir dengan munculnya kasus akta palsu di Kecamatan Tamansari. Bahkan ia juga dimintai keterangan oleh polisi. Menurutnya, kasus ini justru akan membongkar sindikat pembuatan akta kelahiran palsu.

“Ada kasus ini malah saya senang, silakan bongkar saja sekalian jika memang ada staf dan bawahan saya yang bermain. Saya sampaikan langsung kepada polisi, usut sampai tuntas jangan hanya berhenti di tiga orang pelaku saja,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement