Rabu 07 Jun 2017 06:47 WIB

Penambahan Komisioner KPU Harus Perhitungkan Waktu Seleksi

Rep: Dian Erika Nugrahaeny/ Red: Ratna Puspita
Pemimpin Rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy berbincang bersama Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu RI Abhan jelang berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, jakarta, Selasa (6/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pemimpin Rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy berbincang bersama Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu RI Abhan jelang berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, jakarta, Selasa (6/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menambah jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memperhitungkan waktu seleksi anggota tambahan. Ini untuk memastikan regenerasi KPU berjalan dengan mulus.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman penambahan komisioner melalui sistem seleksi berdampak baik secara jangka panjang bagi regenerasi KPU. Namun, hal ini bisa terjadi kalau ada jeda waktu yang cukup banyak antara komisioner lama dan anggota tambahan. 

Dia mencontohkan komisioner KPU Pusat yang bertugas periode ini baru terpilih beberapa bulan lalu. Arief dan enam komisioner KPU sekarang ini bertugas hingga lima tahun mendatang. 

Penambahan komisioner baru selayaknya dilakukan 2,5 tahun setelah tujuh komisioner ini bertugas. "Nanti setelah dua setengah tahun kami menjabat ada rekrutmen penambahan empat orang, misalnya," kata dia di Jakarta, Selasa (6/6). 

Dengan demikian, ketika masa jabatan Arief dan jajarannya berakhir, empat komisioner baru itu masih bakal menjabat selama dua setengah tahun lagi. Ketika ada rekrutmen tujuh komisoner pengganti Arief maka ada proses tukar pengetahuan. 

Arief menjelaskan empat komisioner yang sudah bertugas lebih dulu dapat melakukan proses tukar pengetahuan, informasi, dan pengalaman, kepada tujuh komisioner. "Proses ini diharapkan bisa berjalan lebih baik," kata dia.

Namun, Arief menambahkan, penambahan komisioner KPU menjadi tidak ideal apabila dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan. Kondisi ini kurang ideal untuk kesinambungan lembaga. 

"Sebab bedanya hanya delapan bulan. Kalau ingin kesinambungan idealnya dua setengah tahun sehingga lebih bagus bagi kelangsungan KPU," kata Arief.

Menurut Arief, ada pola rekrutmen baru kalau DPR meloloskan usulan penambahan komisioner sebanyak empat orang. Dia menambahkan, belum memahami detail usulan penambahan komisioner dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Terutama teknis rekrutmen penambahan komisioner.

Dia menambahkan, usulan ini juga akan berdampak pada beberapa hal seperti mekanisme pengambilan keputusan dan mekanisme rapat pleno. Namun, KPU masih menunggu hasil pembahasan di DPR.

Namun, Arief menyatakan, pada prinsipnya, KPU siap menghadapi perubahan kalau jumlah komisioner bertambah hingga 11 orang. 

"Saat ini kan UU Pemilu belum final disahkan. Kami masih menunggu akhirnya seperti apa, sebab ada berita beredar jumlah komisioner akan ditambah, lalu ada informasi lain tidak jadi. Namun, prinsipnya KPU siap menjalankan UU yang baru," ujar dia.

Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah menyepakati penambahan anggota KPU dan Bawaslu masing-masing empat orang. Dengan penambahan tersebut, jumlah anggota KPU menjadi 11 orang dan Bawaslu menjadi sembilan orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement