Selasa 06 Jun 2017 17:33 WIB

Gelar Perkara Kasus Firza Husein Ditunda

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad
Foto: Republika/Mabruroh
Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunda proses gelar perkara kasus dugaan pornografi Firza Husein. Rencananya gelar perkara baru akan dilaksanakan pada Rabu (7/6) besok.

"Memang sesuai jadwal hari ini tim peneliti Kejati DKI mau memaparkan hasil penelitinya, mau ekspose di sini tapi mereka belum siap untuk bahan-bahannya jadi ditunda besok pagi," ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Noor memaparkan bahwa Kejati harus lebih dulu menyiapkan semua bahan-bahan hasil penelitinya sebelum mengekspose. Sehingga guna mematangkan penelitian tim berkas perkara Firza Husein, rencana ekposes tersebut harus diundur.

Pertemuan antara Kejagung dan Kejati nanti kata dia, tujuannya untuk mendapatkan pendapat yang lebih komprehensif berkaitan dengan kasus baladacintarizieq. Sehingga dalam kasus tersebut akan dibahas bersama apakah nanti berkas laik dinyatakan lengkap (p21) atau harus dilengkapi kembali.

"Memberikan pendapat dari orang banyak pasti akan lebih komprehensif, daripada hanya tiga-empat orang. Jadi tentu ingin memperoleh masukan sebanyak-banyaknya terkait penelitian itu bagaimana apakah laik untuk di p21 atau perlu dikasih petunjuk," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement