REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan penambahan komisioner KPU dan Bawaslu memang diperlukan. Tjahjo mengatakan, penambahan komisioner bertujuan mengantisipasi potensi beban kerja saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.
"Hal itu merupakan proses yang telah dibahas cukup lama baik oleh panitia khusus (pansus) maupun panitia kerja (panja) RUU Pemilu. Intinya pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dilakukan serentak baru pertama kali. Maka perlu penambahan tidak hanya eselon I yang mem-back up komisioner, tetapi juga anggotanya," jelas Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Selain Pemilu serentak 2019, penambahan komisioner KPU dan Bawaslu juga bertujuan mengantisipasi beban kerja pada 2024 mendatang. "Ke depan, pelaksanaan Pilkada, Pileg dan Pilpres dilakukan serentak. Beban berat itu harus diantisipasi," tambahnya.
Sebelumnya, Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah menyepakati penambahan anggota KPU dan Bawaslu masing-masing empat orang. Dengan penambahan tersebut, nantinya jumlah anggota KPU menjadi 11 orang dan Bawaslu menjadi sembilan orang.
"Tadi disepakati juga di Pansus, ada penambahan komisioner KPU dari tujuh menjadi 11 dan bawaslu dari lima menjadi sembilan," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria usai rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (5/6).