REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan fitnah dan bergosip. Dia pun berharap masyarakat menjalankan fatwa Majelis Ulama (MUI) tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Fadli berharap fatwa MUI ini dapat mendorong agar media sosial digunakan secara bertanggungjawab sehingga tidak menjadi sumber fitnah dan kesalahpahaman. "Jangan ada fitnah apalagi yamg datanya tidak benar, akurat, dan hoax," kata dia saat menghadiri buka puasa bersama di kediaman ketua DPR RI di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Fadli sangat mendukung penerbitan fatwa mengenai penggunaan media sosial oleh MUI.Politikus Partai Gerindra itu mengatakan fatwa tersebut menjadi dasar pertimbangan masukan termasuk di dalam etika menggunakan Medsos.
Selama ini, media sosial menjadi sarana penyebaran fitnah dan ghibah yang berujung pada perpecahan anak bangsa. "Fatwa MUI itu termasuk yang meng-endorse apa yang sudah menjadi common sense, dan saya sependapat," kata Fadli.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial pada 13 Mei 2017. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, setidaknya ada sembilan poin yang menjadi ketentuan hukum dalam fatwa tersebut.
Di antaranya, setiap Muslim yang bermualamah di media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Selain itu, juga mengharamkan hoax dan menyebarkan materi pornografi.