REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur menangkap seorang mantan polisi yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif, menyatakan mantan anggota polisi itu merupakan bandar besar narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan polisi berinisial Har itu dilakukan BNN Provinsi Kaltim bersama Satuan Reskoba Polres Kutai Kartanegara," kata Sufyan Syarif.
Penangkapan mantan polisi itu berlangsung di Jalan Gunung Belah Tenggarong, Kutai Kartanegara, pada Ahad (4/6) sekitar 22.00 Wita.
Selain menangkap Har, pada penggerebekan yang dilakukan di kantor koperasi, personel gabungan BNN Provinsi Kaltim dan Polres Kutai Kartanegara juga meringkus lima orang lainnya, yakni Mft, AH, DH, DP serta Shd.
"Dari lima orang yang ditangkap itu, empat diantaranya sebagai pengguna sementara Mft, sebagai kaki tangan Har yang bertugas menjual sabu-sabu milik mantan polisi tersebut," kata Sufyan Syarif.
Dari penangkapan itu, personel gabungan berhasil menyita barang bukti, empat paket sabu-sabu seberat 1,66 gram, dua buku catatan transaksi narkoba, empat unit alat isap sabu-sabu atau bong, satu buah timbangan digital, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp 24.230.000, satu unit mobil, enam unit motor serta sembilan unit telepon genggam.
"Jaringan mantan anggota polisi itu sudah lima tahun beroperasi dan merupakan jaringan pengedar narkoba terbesar di Kutai Kartanegara. Jaringan Har juga sudah pernah mendapat atensi dari call center BNN Republik Indonesia," tutur Sufyan Syarif.
Keenam pelaku penyalahgunaan narkoba jaringan Har itu kata Sufyan Syarif masih diperiksa intensif di Kantor BNN Provinsi Kaltim untuk dilakukan pengembangan.
"Kami masih terus mengembangkan penangkapan mantan personel kepolisian itu untuk mengungkap jaringan mereka. Keenam pelaku masih kami periksa intensif fi BNN Provinsi Kaltim," tegas Sufyan Syarif.