REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengaku tidak melihat ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Ia merasa, proses hukum yang menimpa sebagian ulama belum selesai, sehingga tak bisa menyimpulkan sesuatu.
"Saya mengatakan tidak ada, bagi saya tidak ada karena ini baru awal proses hukum," kata Lukman, Senin (5/6).
Ia mengajak, masyarakat menduduki terlebih dulu istilah kriminalisasi yang tentu memiliki banyak persepsi. Tapi, sejauh pengamatannya, Lukman merasa penegakan hukum belum selesai. Dengan begitu sulit menilai proses yang belum selesai.
Terlebih, proses hukum belum masuk ke persidangan yang belum membuktikan apa-apa sejauh ini. Maka itu, menangani selisih, konflik dan sengketa, ada dua cara yang bisa dikedepankan.
"Pertama, sedapat mungkin selesaikan secara musyawarah, kalau tidak berhasil, kedua menempuh jalur hukum karena cuma lewat hukum itu bisa diselesaikan," ujar Lukman.