REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi meminta perusahaaan yang menyebabkan kerusakan jalan turut bertanggungjawab. Pasalnya, kondisi jalan yang rusak tersebut dilintasi pula oleh kendaraan perusahaan.
Kepala Bidang Bina Marga Dishub Kota Sukabumi, Novian Restiadi mengatakan, perusahaan diharapkan memiliki kepedulian terhadap kerusakan jalan yang dlintasi kendaraannya. "Intinya perusahaan yang menyebabkan kerusaan jalan harus ikut bertanggungjawab," terang dia kepada wartawan Senin (5/6).
Dalam aturan yang ada, Novian mentatakan, keterlibaan perusahaan itu disebut dana preservasi jalan. Hal ini kata dia secara implisit dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. Di mana, perusahaan menyalurkan dana mengeluarkan dana corporate social responsibility (CSR) untuk memperbaiki sarana jalan umum yang rusak.
Dia mengatakan, saat ini sudah dilakukan satu perusahaan yang ada di Sukabumi. Jalan yang turut diperbaikinya adalah lintasan Jalan Pelabuhan II Kota Sukabumi.
Menurut Novian, keterlibatan perusahaan dalam perbaikan jalan ini belum diatur dalam peraturan di bawah. Jika aturannya sudah jelas, maka upaya melibatkan perusahaan dalam perbaikan jalan akan lebih mudah.
Novian mengatakan, bantuan dari perusahaan ini akan mengurangi beban anggaran pemerintah dalam upaya perbaikan jalan. Dari data yang ada terang dia ada sejumlah titik jalan yang memerlukan perhatian karena seringkalai dilintasi kendaraan besar. Di antaranya Jalan Pelabuhan II dan Jalan Pabuaran.