Sabtu 03 Jun 2017 21:32 WIB

DPRD Depok Siapkan Raperda Kota Hijau

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ruang Terbuka Hijau (RTH)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Kota Hijau. Keberadaan Raperda tersebut diharapkan bisa menyeimbangkan dampak pembangunan terhadap aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup di Kota Depok.

"Kami ingin Raperda Kota Hijau dapat mewujudkan pembangunan Kota Depok menjadi kota hijau. Pembagunan dengan mempertimbangkan segi lingkungan hidup," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok, Sri Utami di Gedung DPRD Depok, Sabtu (3/6).

Sri melanjutkan, kota hijau yang dimaksud yakni kota yang dihuni oleh warga yang memiliki kesadaran menjaga dan melestarikan lingkungan. Sekaligus dapat menyikapi pesatnya pembangunan di Kota Depok.

"Raperda tersebut saat ini sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) dan akan dibahas pada tahun ini," terang Sri.

Menurut Sri, dalam Raperda Kota Hijau akan ada delapan aspek yang diatur, yaitu perencanaan pembangunan dan desain kota yang ramah lingkungan. Serta peningkatan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kualitasnya.

"Desain bangunan yang ramah lingkungan adalah yang efisien penggunaan energi dan kualitas udaranya, sedangkan untuk peningkatan RTH minimal 30 persen harus tersedia," terangnya.

Anggota Komisi C DPRD Depok itu menjelaskan, nantinya bila sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Hijau, maka dalam peraturan tersebut juga mengatur peningkatan kepedulian komunitas atau kelompok warga untuk berperilaku ramah lingkungan. Dan diterapkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan melalui pendekatan Reduce, Reuse, Recycle (3R), pengelolaan air yang ramah lingkungan, maksimalisasi penyerapan, mengefisienkan pemakaian air.

"Termasuk di dalamnya juga akan mengatur penggunaan energi dan transportasi yang ramah lingkungan," jelasnya.

 

Terkait dengan pembentukan Raperda Kota Hijau, BPPD DPRD telah melakukan konsultasi ke beberapa pihak salah satunya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dia berharap dengan keberadaan Raperda Kota Hijau, Kota Depok bisa menjadi kota yang layak dan nyaman dihuni. Dimana pemerintah bersama dengan warga saling bahu membahu merawat lingkungannya.

"Sehingga Depok bisa menjadi kota yang berkelanjutan atau sustainable city," harapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement