Sabtu 03 Jun 2017 11:28 WIB

Ribuan Data Indikasi Terorisme tidak Bisa Ditindaklanjuti

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
terorisme
Foto: cicak.or.id
terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelesaian Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme didesak berbagai pihak untuk disegerakan. Hal ini karena sejumlah persoalan yang menghambat proses penanganan terorisme dinilai dapat dijawab dengan rampungnya RUU Anti Terorisme tersebut.

Khususnya terkait pencegahan terorisme yang selama ini belum ditekankan payung hukumnya. Sementara dalam pembahasan Pansus RUU Anti Terorisme dan Pemerintah saat ini, pencegahan menjadi salah satu poin utama dalam revisi UU Anti Terorisme.

"Ini pemikiran ke depan pencegahan yang harusnya paling dimanjurkan. Penindakan kita diakui dunia sudah bagus. Tapi kalau pencegahan kita belum bisa, makanya bersama-sama mumpung ada DPR dan praktisi disini, ini revisi UU agar segera," ujar Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto dalam diskusi polemik bertajuk 'Membedah Revisi UU Anti Terorisme' di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (3/6).

Menurut Wawan, pengalaman yang lembaganya rasakan terkait belum diatur payung hukum pencegahan membuat BIN tidak bisa menindaklanjuti indikasi-indikasi yang mengarah kegiatan terorisme. Padahal kata Wawan, ribuan data dan informasi terus diterima dan terpantau BIN berkaitan indikasi mengarah terorisme.

Sehingga indikasi-indikasi tersebut tidak bisa ditindaklanjuti hingga tak jarang pada akhirnya aksi tersebut terjadi. "Ribuan data (indikasi terorisme) sudah masuk tapi bukti permulaan tidak ada sehingga tak bisa kita langsung lakukan penangkapan. Karena tidak ada pasal-pasal payung hukim terkait itu. Kalau kita tindak, digugat tentu akan kalah," ujar Wawan.

Hal sama diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto yang menyebut belum adanya payung hukum pencegahan juga menyulitkan aparat kepolisian menindak kegiatan yang mengarah kepada aksi terorisme. Karenanya, ia berharap revisi UU Anti Terorisme yang kini dibahas DPR dan Pemerintah segera diselesaikan.

"Karena dalam Revisi UU mentitikberatkan perbaikan dari sisi pencegahan, dengan adanya ini tentu kami punya dasar penindakan aksi-aksi yang mengarah ke terorisme sebelum terjadi," ujar Setyo.

Namun Setyo juga menilai, tidak kemudian penindakan bisa dilakukan dengan sewenang-wenang oleh aparat. Hal ini karena revisi akan juga mengatur secara jelas terkait pencegahan yang dimaksud dan bisa ditindaklanjuti aparat.

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement