Sabtu 03 Jun 2017 10:36 WIB

OTT KPK Harus Jadi Momentum Bebersih Kemendes PDTT

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Gita Amanda
 Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). KPK menetapkan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes) dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat (26/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). KPK menetapkan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes) dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat (26/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada sejumlah oknum pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Ini menjadi momentum bagi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo untuk melakukan pembersihan internal.

Kasus ini menjadi indikator jika tata kelola Kemendes PDTT masih diwarnai dengan tindak koruptif oknum pegawai. Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Masyarakat Sipil Kemendes PDTT, Idham Arayad, mengatakan akan mendorong langkah-langkah pemberantasan korupsi di tubuh Kemendes PDTT.

"Dan meminta Mendes PDTT untuk langsung memimpin perlawanan terhadap tindak koruptif tersebut,” ujar Idham melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (3/6).

Idham mengatakan OTT KPK terhadap oknum pejabat di lingkungan Kemendes PDTT tergolong mengejutkan. Dia menuturkan, sejak Eko Putro Sandjojo resmi menjabat sebagai Mendes PDTT upaya menciptakan tata kelola kementerian yang bersih dan akuntabel terus dilakukan.

Hal tersebut, lanjut Idham, dapat terlihat dari berbagai pembentukan lembaga ad hoc di lingkungan Kemendes PDTT dari Call Center Dana Desa, Satgas (Satuan Tugas) Saber Pungli, Satgas Dana Desa, hingga membuka pengaduan melalui telepon dan short message service (SMS). Namun ternyata masih ada oknum Kemendes PDTT yang bermain-main dan memicu OTT KPK.

“Bahkan Mendes PDTT mempersilahkan KPK untuk membuka ruangan khusus di Kemendes PDTT untuk mengawasi secara langsung proses tata kelola kementerian. Namun kenyataannya praktik koruptif tetap terjadi,” ujarnya.

Dia menegaskan, kasus OTT KPK kepada oknum pejabat Kemendes PDTT tidak boleh menyurutkan langkah upaya bersih-bersih yang dilakukan menteri desa. Kasus ini, kata dia, justru harus menjadi "bahan bakar" agar proses menciptakan tata kelola kementerian yang bersih dan akuntabel kian kencang.

“Proses menciptakan tata kelola kementerian yang bersih dan akuntabel tentu membutuhkan waktu panjang dan menteri desa belum setahun menjabat. Jangan sampai kasus OTT KPK menyurutkan langkah pemberantasan korupsi di lingkungan Kemendesa PDTT,” ujarnya.

Terkait kasus dugaan suap oknum pejabat Kemendes ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Idham meminta semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Menurutnya berbagai spekulasi terhadap kasus ini justru bisa mengaburkan substansi masalah yang terjadi.

“Kita percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini termasuk siapa-siapa yang terlibat termasuk motif kasus ini apakah penyuapan atau pemerasan sebaiknya kita serahknya sepenuhnya kepada proses penyidikan di KPK,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement