Sabtu 03 Jun 2017 09:35 WIB

LPSK akan Proaktif Lindungi Korban Intimidasi

LPSK
Foto: lpsk.go.id
LPSK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara proaktif memproses permohonan perlindungan remaja yang korban intimidasi berinisial PMA (15).

"Kami menjemput permohonan perlindungan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (3/6).

Hasto mengatakan bahwa LPSK akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Sosial guna melindungi keamanan dan pemenuhan hak PMA bersama keluarga yang dianjurkan keluar dari rumah kontrakannya. Selain menempatkan keluarga dan korban, LPSK akan berkoordinasi untuk kelangsungan pendidikan PMA serta saudaranya yang terganggu karena mendapatkan intimidasi di sekitar kediamannya.

Hasto menyatakan koordinasi antara LPSK dan Polda Metro Jaya memberikan keamanan kepada PMA agar mendukung pengungkapan kasus intimidasi melalui sidang peradilan. Menurut Hasto, PMA memungkinkan mendapatkan perlindungan karena pelaku intimidasi merupakan oknum organisasi masyarakat yang memiliki banyak simpatisan sehingga potensi tingkat ancaman korban relatif cukup tinggi.

Bentuk perlindungan yang didapatkan PMA, seperti pemulihan psikologis, pendampingan saat sidang pengadilan, serta pemenuhan hak psikososial berupa tempat kediaman dan tempat bersekolah yang baru bagi PMA.

Hasto mengungkapkan kasus intimidasi sudah terjadi pada beberapa daerah sehingga dibutuhkan sikap tegas dari aparat kepolisian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan kepada aparat kepolisian saat melihat terjadi kejahatan intimidasi.

Sebelumnya, seorang remaja PMA mendapatkan tindakan penganiayaan dari oknum anggota ormas karena membuat status yang menyinggung pimpinan ormas melalui media sosial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement