Jumat 02 Jun 2017 22:56 WIB

Polisi Tetapkan Oknum Anggota FPI Tersangka Intimidasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus intimidasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6). Polda Metro Jaya menetapkan AM dan MAT sebagai tersangka atas intimidasi terhadap remaja berinisial PMA yang diduga menghina ulama dan FPI.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus intimidasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6). Polda Metro Jaya menetapkan AM dan MAT sebagai tersangka atas intimidasi terhadap remaja berinisial PMA yang diduga menghina ulama dan FPI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka persekusi berinisial AM (22) dan MAT (55) yang melakukan intimidasi terhadap seorang remaja PMA (15), yang mengunggah ujaran kebencian di media sosial. “Kita tetapkan dua tersangka berinisial AM dan MAT," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan, Jumat (2/6).

Petugas meringkus kedua tersangka itu di rumahnya kawasan Cipinang Muara Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat (2/6). Hendy menyatakan, polisi telah memeriksa lima orang saksi dan kemungkinan ada penetapan tersangka lain.

Hendy mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka merupakan oknum anggota Front Pembela Islam (FPI). "Kita dalami siapa yang mengkoordinasi kedua pelaku," ujar Hendy.  Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa selembar foto copy kartu keluarga, dua jaket, satu topi, dan satu kartu anggota FPI.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP. Sebelumnya, sebuah video yang berisi sekelompok orang dewasa tengah mengintimidasi seorang remaja beredar melalui media sosial. Remaja berinisial PMA diduga menjadi korban intimidasi karena dituding telah menghina Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Tersangka AM sempat diwawancarai oleh wartawan di Mapolda Metro Jaya Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (2/6). Dalam wawancara singkat itu, pelaku mengaku melakukan pemukulan lantaran kesal terhadap PMA. "Saya kesal sama dia, dia kenapa ganggu agama kita," ujar AM, di Mapolda Metro Jaya.

AM mengatakan, ia melakukan pemukulan lantaran tidak tahu jika remaja itu masih berada di bawah umur. "Karena posisi saya, saya tidak tahu kalau dia ini anak kecil karena postur badan dia besar begitu," ujar AM.

Baca juga, Anak Jadi Korban, KPAI: Jangan Main Hakim Sendiri.

AM pun mengaku sebagai anggota FPI yang bertempat tinggal di Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam kesehariannya, ia pun mengaku tidak bekerja. Aksi pemukulannya, menurut dia, dilakukan sebagai bentuk spontanitas. AM pun mengaku sebelumnya tidak berencana memukul PMA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tersangka AM memukul tangan kiri lalu terkena pipi kanan tiga kali. Lalu pelaku. Adapun, MAT yang merupakan warga sekitar Cipinang Muara sekali memukul dengan tangan kanan.

Kasubdit Jatanras Hendy Febrianto Kurniawan menerangkan, PMA sempat dibawa dari rumah, lalu sempat dipukul bagian perut. Lalu PMA digelandang ke kantor RW. Ditempat itu, PMA dipukul lagi bagian muka dan kepala. "Jadi selain yang beredar viral video, ada juga pemukulan-pemukulan sebelumnya," ujar Hendy.

Terkait konten ujaran kebencian yang diunggah oleh PMA, polisi pun akan melakukan pendalaman. Polisi akan memeriksa motif pembuatan postingan tersebut kepada PMA. Sementara, saat ini PMA sedang diamankan di sebuah safehouse dan dalam pengawasan petugas Jatanras Polda Metro Jaya.

Baca juga, Polisi: Unggahan Korban Intimidasi Bisa Diproses Hukum.

 

sumber : Antara, Arif Satrio Nugroho
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement