Jumat 02 Jun 2017 21:05 WIB

Polisi: Unggahan Korban Intimidasi Juga Bisa Diproses Hukum

Rep: Arif S Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang remaja berinisial PMV (15 tahun) menjadi korban intimidasi oleh oknum ormas lantaran unggahanyang ia buat di media sosialnya. Dalam unggahan itu, PVM menyinggung FPI dan Habib Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, unggahan dari PVM tersebut bisa saja diproses hukum oleh  polisi apabila ada laporan. Polisi akan memeriksa motif konten tersebut apakah terjadi pelanggaran pidana, misalnya terhadap UU Inofrmasi Transaksi Elektronik (ITE). "Silakan lapor. Lapor dulu," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (2/6).

Argo menjelaskan, pengusutan kasus ini memerlukan laporan karena menyangkut pihak yang dituduh atau merasa dijelekkan namanya. "Pasal 27 cek di penjelasan pasal 45 UU ITE. Kalau itu menyangkut kehormatan seseorang itu harus lapor," lanjut Argo.

Untuk itu, tindakan persekusi langsung ini pun tidak dibenarkan sekali. Argo pun mengedepankan adanya pranata sosial di masyarakat yang dapat difungsikan. Misalnya, RT, RW, dan kelurahan yang dapat menjadi fasilitas untuk melaporkan sehingga tindakan main hakim sendiri  tidak terjadi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, pihaknya siap mendampingi korban PMA apabila terdapat pihak yang melaporkan konten yang diunggah oleh PMA. Menurut dia, hal ini sudah satu paket sekaligus pendampingan korban dalam menindak pelaku intimidasi.  "Karena berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak bahwa anak ini wajib didampingi lembaga negara," ungkap Erlinda, Jum'at (2/6).

Baca juga, KPAI Apresiasi Polisi Berikan Perlindungan Korban Intimidasi.

Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, diketahui PMA mengalami intimidasi karena mengunggah di Facebook karena menyinggung FPI dengan sebutan 'Front Pengangguran Indonesia'. Selain itu, PMA juga sempat mengunggah konten berisi singgungan pada Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Dua orang diduga pelaku intimidasi terhadap PMA, yakni M dan U pun telah diamankan oleh polisi. “Tadi malam, tim Polda Metro Jaya sudah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang melakukan intimidasi. Jadi, apabila ada lagi, kami akan mengambil langkah-langkah tegas karena tidak boleh seperti itu," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochammad Iriawan, Jumat (2/6).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement