Jumat 02 Jun 2017 19:25 WIB

Elza Syarief Mengaku Miryam Memang Pernah Terima Uang

Pengacara Elza Syarief
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pengacara Elza Syarief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Elza Syarif mengaku bahwa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani memang menerima uang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik (KTP-el).

"Bu Miryam pernah cerita, jadi ceritanya di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ada keterangan bahwa dia (Miryam) menerima dana dari dua orang yang sama-sama Hanura yaitu FA dan DA, tapi uangnya adalah dari yang ditetapkan tersangka, MN (Markus Nari) ya," kata Elza seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (2/6).

Elza diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek KTP elektronik (KTP-el) dengan tersangka Miryam S Haryani yang juga biasa dipanggil Yani.

"Nah katanya Ibu Yani, bahwa dia ditegur. Kenapa dia menjawabnya begitu (saat diperiksa di KPK) karena uang itu bukan uangnya FA dan DA, kenapa dia menyebut nama FA dan DA? Jadi dua orang ini 'complain' dan marah padahal kan uang itu dari MN, nah terus Ibu Yani konsultasi kepada saya," tambah Elza.

Elza saat itu mengaku diceritakan langsung oleh Miryam soal penerimaan uang terkait KTP-el. "'Saya harus jawab apa? Karena saya tidak pernah terima langsung dari MN. Saya terima lagsung dari 2 orang ini, jadi saya dimarahi, termasuk juga ditekan oleh anggota-anggota yang lain'," kata Elza menirukan pernyataan Miryam.

"Terus saya katakan kalau memang faktanya begitu, kamu meyakini itu, ya kamu bicara saja tidak usah kamu takut," kata Elza kepada Miryam. Karena ketakutan Miryam itu maka ia mencabut keterangannya di pengadilan.

"Saya tidak begitu ingat kapan pemberian uang, tapi keterangan itu yang dicabut di persidangan," ungkap Elza.

Terkait kasus ini, KPK juga sudah menetapkan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi KTP-E dan pemberian keterangan yang tidak benar oleh Miryam S Haryani.

Markus Nari disangkakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement