REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya terhadap korban intimidasi yang dilakukan sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas). Saat ini, korban persekusi yang diduga terjadi di Cipinang Muara Jakarta Timur telah dievakuasi polisi.
Komisioner KPAI Erlinda mengatakan, KPAI berterima kasih pada polisi karena telah menempatkan anak tersebut di tempat yang aman. Meski demikian, Erlinda mengkhawatirkan kondisi anak itu yang menurut dia masih mengalami ketakutan dan trauma secara psikologis. "Kami hadir di sini mengingatkan trauma yang dialami anak-anak jangan dianggap sepele karena itu akan bermutasi pada saat dewasa nanti," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (2/6).
Erlinda menambahkan, trauma psikologis dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Dalam hal ini, sosial kemasyarakatan korban pun menurut Erlinda dapat terganggu. Oleh karena itu KPAI memohon pada oknum-oknum yang menjumpai ujaran kebencian dapat bersikap secara bijak. "Kita lihat dulu kontennya," lanjut dia.
Erlinda melanjutkan, apabila menjumpai ujaran kebencian di manapun, sebaiknya masyarakat melaporkan pada pihak yang berwajib. Sehingga penanganan yang dilakukan tepat sasaran. Sehingga permasalahan pun tidak melebar.
Saat ini, KPAI melakukan pendampingan dalam pengusutan pelaku persekusi ini. KPAI dan Polda Metro Jaya akan merumuskan pasal mana yang akan disangkakan pada pelaku. Selain itu KPAI juga siap mendampingi apabila pada sang anak juga akan dilakukan proses hukum karena diduga mengunggah konten bernada ujaran kebencian.
Sebelumnya, terjadi intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah anggota ormas pada remaja 15 tahun di Cipinang Muara Jakarta Timur. Dua orang diduga pelaku, M dan U pun telah diamankan oleh polisi. “Tadi malam, tim Polda Metro Jaya sudah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang melakukan presekusi. Jadi, apabila ada lagi, kami akan mengambil langkah-langkah tegas karena tidak boleh seperti itu," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochammad Iriawan, usai mengunjungi rumah duka korban tragedi bom Kampung Melayu, Jumat (2/6).
Iriawan pun kembali mengingatkan, tidak boleh ada lagi elemen masyarakat yang melakukan intimidasi. Ia pun berharap, kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu sebagai yang terakhir. "Jangan lagi mencoba hal itu. Mungkin, itu terjadi karena ketidaktahuannya," kata dia.
Untuk memantau perilaku yang dapat menimbulkan tindakan presekusi, kepolisian melakukan patroli siber. Namun, apabila ada yang luput dari pantauan polisi dan masyarakat mengetahuinya, Iriawan ingin masyarakat melaporkannya ke kepolisian. "Buat laporan polisinya. Akan kita tindak lanjuti itu, pasti," tutur Iriawan.
Hingga saat ini, Iriawan menjelaskan, sudah ada tiga kasus yang diproses kepolisian. Dua kasus di antaranya langsung ditindaklanjuti oleh polisi. Pertama, ada yang lapor, kemudian polisi datang dan keduanya sama-sama membuat laporan. "Yang satu lagi, sama-sama buat laporan. Sehingga, dua-duanya musyawarah. Yang betul itu seperti itu," tambah dia.
Jadi, sambung Iriawan, tidak boleh seseorang dibawa dari rumahnya, diintimidasi, ditekan, dan kemudian buat perjanjian pakai materai. Menurutnya lagi, ada kategori penculikan jika terjadi seperti itu. "Saya harap, dengan penjelasan saya ini tidak boleh terjadi lagi persekusi. Cukup laporkan pada kita bahwa ditemukan dalam media sosial ada penghinaan. Kita pasti tindak lanjuti itu," kata Iriawan.