REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Habib Rizieq Shihab dapat mengajukan praperadilan kalau memang merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan konten berupa percakapan dan foto pornografi. "Jika Rizieq merasa dikriminalisasi, dia bisa melakukan perlawanan hukum, misalnya praperadilan," kata Neta kepada Republika, Jumat (2/6).
Menurut Neta, melalui praperadilan publik juga dapat menilai apakah kasus yang menjerat Habib Rizieq adalah hal yang direkayasa atau tidak. Publik juga dapat menilai apakah Rizieq korban kriminalisasi atau tidak.
Upaya hukum ini lebih baik dibandingkan ketidakhadiran Rizieq dalam sejumlah panggilan kepolisian. Neta menyayangkan Rizieq tidak memenuhi panggilan Polri sebanyak tiga kali berturut-turut.
Neta menyatakan, Rizieq seharusnya tidak perlu melarikan diri ke luar negeri. Dia juga berharap agar Rizieq dapat segera hadir memenuhi panggilan polisi.
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, menyatakan, kliennya sudah berniat mengajukan praperadilan. Tim kuasa hukum sudah merampungkan berkas untuk menempuh upaya hukum tersebut.
Jika sudah siap, maka tim kuasa hukum segera melimpahkan berkas itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Kami sekarang sedang menunggu Sugito (ketua bantuan hukum FPI-Red) dari Arab bawa surat kuasa dari Habib Rizieq," kata Kapitra, Rabu (31/5).
Kepolisian menetapkan Rizieq sebagai tersangka bersama Firza Husein dalam kasus dugaan chat berkonten pornografi. Kepolisian beberapa kali melayangkan panggilan kepada Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) ini.
Namun, dia tidak kunjung datang. Habib Rizieq hingga kini diketahui berada di Arab Saudi.
Polda Metro Jaya pun memutuskan memasukkan Rizieq dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu (31/5). Polda Metro Jaya juga segera berkoordinasi dengan Interpol untuk memulangkan Rizieq.